• +62 82245000212
  • info@kreatifx.com

Dari Komik ke Kafe

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan nadi bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia. Itu mengapa, para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) wajib memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk menjaga keorisinilan ide, sekaligus memberikan perlindungan agar karyanya tidak diklaim orang lain. Adanya HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekraf. Bahkan, seluruh pelaku ekraf berkesempatan untuk membawa karyanya ke pasar global. Tak hanya itu, mendaftarkan kekayaan intelektual juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit perbankan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu pelaku industri kreatif Indonesia yang sudah membuktikan manfaat HKI dalam melebarkan sayapnya adalah Tahilalats. Bermula dengan membuat komik digital, kali ini Tahilalats mendapatkan pembiayaan atas Kekayaan Intelektual untuk membuat kafe di Bandung.

Recent Success Stories

Success Story Categories